KONSEP DASAR PROFESIONALISME
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja
dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam usaha
meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber
daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan
profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program
dalam jabatan. Guru adalah salah satu contoh dari sekian jenis profesi, Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut
profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu
aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Menjadi
profesional dalam suatu profesi adalah tuntutan yang akhirnya mampu
meningkatkan kualitas keprofesian yang kita miliki.
B.Tujuan
·
Untuk mengetahui lebih jauh tentang profesi
·
Untuk mengetahui criteria pekerjaan sebagai
profesi
·
Mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar
profesionalisme
C.Rumusan Masalah
·
Apakah profesi itu?
·
Apa saja Kriteria pekerjaan sebagai profesi?
·
Bagaimana konsep dasar profesionalisme itu?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri
yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
1.
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis:
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktek.
2.
Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan
proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap
bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
8.
Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode
etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
9.
Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status
dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Istilah profesi
telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang
yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang
yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan
teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori
dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk
bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan
semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer,
wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan
itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu
sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE
GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita
ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat
beberapa perbedaan :
PROFESI:
ü Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
ü Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
ü Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
ü Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
B.
Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia,
profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan
sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa
setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian
dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah
profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional
atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang
profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu
kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar
yang tinggi dan kode etik profesinya. Konsep profsionalisme, seperti dalam
penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti
untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin
dari sikap dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi
dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi
komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai
acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega
informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para
profesional membangun kesadaran profesi. Kedua, kebutuhan untuk mandiri
(autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional
harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain
(pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur
tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap
kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang
memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi
secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang
terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus. Ketiga, keyakinan
terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang
paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama
profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu
dan pekerjaan mereka. Keempat, dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan
dari dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang
dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan
ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan
diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan.
Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang
diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi,
dan yang kelima, kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan
tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat
maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut. Kelima pengertian di atas
merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap profesional
seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi
yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil
memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna.
PROFESIONAL :
ü Orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
ü Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
ü Hidup
dari situ.
ü Bangga
akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri
atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat
ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional
adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas
ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di
lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka
kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan
tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Kriteria Pekerjaan menjadi
sebuah profesi
Dalam rangka memahami lebih lanjut tentang
profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan oleh
Horton Bakkington dan Robers Patterson dalam studi tentang jabatan profesi
mengungkap sepuluh kriteria:
1.
Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan
menggunakan prinsip keilmuan yang dapat diterima masyarakat.
2.
Profesi harus menuntut suatu latihan profesional yang
memadai dan membudaya.
3.
Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan
terspesialisasi.
4.
Profesi harus memberikan keterangan tentang ketrampilan
yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
5.
Profesi harus sudah mengembangkan hasil dari pengalaman
yang sudah teruji.
6.
Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7.
Profesi harus sudah memerlukan pelatihan kebijaksanaan
dan penampilan tugas.
8.
Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok
sebagai kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya.
9.
Profesi harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan
lain.
10. Profesi
harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi
kode etik yang diterima dan dibangunnya.
Dari kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut
dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi
apabila memenuhi ciri-ciri:
a.
Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang
luas (pengetahuan dan keahlian).
b.
Merupakan karir yang dibina secara organisatoris
(keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian
masyrakat).
c.
Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang
mempunyai status profesional (memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan
hukum dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai dengan pengertian profesi dan ciri-ciri
yang diungkapkan di atas, maka pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat
hal-hal sebagai berikut:
1.
Diperlukan persyaratan akademis dan adanya kode etik.
2.
Semakin dituntut adanya kualifikasi agar tahu tentang
permasalahan perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280).
Abudin Nata menambahkan tiga
kriteria suatu pekerjaan profesional:
a. Mengandung
unsur pengabdian.
Setiap profesi dikembangkan
untuk memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Setiap orang yang
mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin
bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut.
b. Mengandung
unsur idealism
Setiap profesi bukanlah sekedar
mata pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan materi saja melainkan
dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan
idealis, seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan, kebenaran meringankan beban
penderitaan sesama manusia.
c. Mengandung
unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai
kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya
secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh berhenti atau mandek.
Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami
proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari
kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang
harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
1.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3.
Kebakuan yang universal.
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman
mengatakan pekerjaan itu dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1.
Memiliki spesialisasi dengan latar belakang yang luas.
2.
Merupakan karir yang dibina secara organisatoris.
3.
Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai
status profesional. ( Sardiman, 2007:164).
Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria
sebagai ciri suatu profesi:
1.
Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2.
Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan
pelakunya dengan program pendidikan yang baik.
3.
Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk
mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4.
Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para
pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5.
Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil
dan baku .
6.
Ada pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan
awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian. Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Konsep dasar profesionalisme adalah kunci dalam
suatu profesi, karena hal inilah yang mendasari seseorang untuk bisa menjadi
profesional dalam menjalankan profesi yang dimiliki.
Guru adalah salah satu dari profesi, dewasa ini memiliki profesi haruslah mampu menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional karena nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.
Guru adalah salah satu dari profesi, dewasa ini memiliki profesi haruslah mampu menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional karena nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hal.
897.
Sjafri Sairin, Membangun Profesionalisme
Muhammadiyah, (Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi [LPTP], 2003),
hal 37.
Sumardi, Pengaruh Pengalaman Terhadap
Profesionalisme Serta Pengaruh Profesionalisme Terhadap Kinerja dan Kepuasan
Kerja, Tesis, Undip, 2001.
http://ahmadefendy.blogspot.com/2010/02/kriteria-profesional.html
http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf
http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf
Casino Slot Machines - Airjordan2 Retro
BalasHapusThe game has some of air jordan 18 retro red suede to you the show air jordan 18 retro red suede best 토토갤러리 sound of all time with an intense sense of scale air jordan 18 retro men discount that makes it one of the best video game air jordan 18 retro men blue outlet systems. All the players